Pelaku pencabulan yang ditangkap aparat Polres Demak setelah 7 tahun kabur ke Taiwan. Foto: iNews/Sukmawijaya.

Polisi juga mengajukan pencabutan paspor yang bersangkutan. Untuk menjemput tersangka, personel Polres Demak bersama personel NCB Interpol Divhubinter Polri berangkat ke Taiwan. Kala itu, Ali Imron telah ditahan oleh kantor Imigrasi taiwan. 

Tersangka selanjutnya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. 

Dalam kasus itu, semula pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab kepada korban setelah mencabulinya dua kali. Ternyata pelaku justru kabur ke Taiwan hingga korban mengalami trauma dan depresi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network