Polisi juga mengajukan pencabutan paspor yang bersangkutan. Untuk menjemput tersangka, personel Polres Demak bersama personel NCB Interpol Divhubinter Polri berangkat ke Taiwan. Kala itu, Ali Imron telah ditahan oleh kantor Imigrasi taiwan.
Tersangka selanjutnya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Dalam kasus itu, semula pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab kepada korban setelah mencabulinya dua kali. Ternyata pelaku justru kabur ke Taiwan hingga korban mengalami trauma dan depresi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait