Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Joko Mugiyanto (Dok)

BLORA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto mengaku kaget tiba-tiba dapat somasi dari seorang pengacara Jakarta. Somasi terkait dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (Obet) senilai Rp200 juta.

"Saya malah kaget wong saya juga kenal sama beberapa pengacara, tiba-tiba dia telepon bilang kalau saya punya utang sama Obet, padahal tidak", ungkap Joko Mugiyanto, melalui sambungan telepon, Senin (16/10)

Dia merasa tidak pernah punya utang kepada Obet untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Blora.

"Saya tidak pernah sedikit pun utang sama Obet. saya disuruh nyaleg dibiayai. Pas hari H malah zong (tidak ada uang). Saya malah utang sama BKK Sulang Rp500 juta. Silakan di cek", katanya.

Waktu itu, kata Joko, dia minta bantuan uang Rp150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo yang mau dibeli Obet Rp1,5 miliar. Namun Joko hanya minta dibayar Rp1 miliar.

"Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih Rp1,5 miliar, saya bilang tidak usah, Rp1 miliar saja. Joglo silakan dibawa, nanti yang sumbangan Rp150 juta saya kembalikan. Mana utang saya,” ujar Joko.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network