Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna melarang anggotanya melacur dalam melaksanakan tugasnya. Anggota yang melanggar akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KAI.

"Advokat KAI dilarang keras melacur. Semua anggota harus taat pada kode etik. Yang melanggar akan disanksi sesuai dengan hasil sidang kode etik," katanya, Senin (29/11/2021).

Dia menyatakan, pengacara (advokat) ketika membantu masyarakat jangan melihat uang, terlebih bermain di dua belah pihak. Karena itu, tidak etis dan bertentangan dengan kode etik advokat.

Menurutnya, profesi advokat tidak boleh menolak terkait dengan suku, ras dan agama (SARA), apalagi hanya karena finansial. Advokat jangan hanya bekerja kalau ada uang, jika tidak ada uang tidak bekerja. 

"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.

Sementara itu, pada Minggu (28/11/2021), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melantik 28 advokat seluruh Jawa Tengah di Salatiga. 

Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka data base,” ujarnya.

Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki kewenangan paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Kewenangan itu ada di penyidikan. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network