KAI resmi mengeluarkan aturan baru syarat perjalanan selama nataru mulai 19 Desember. (Foto : iNews/Erfan Maruf)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan lama syarat perjalanan bagi penumpang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru). Khusus untuk penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin, boleh naik dengan sejumlah syarat wajib dipenuhi.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/12/2022). 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur nataru.

Sebelum aturan terbaru ini, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network