Polisi menangkap 10 ABK tersangka pembunuhan nakhoda kapal asal Indramayu di perairan Karimunjawa, Jepara. (Foto: iNews)

JEPARA, iNews.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jateng menangkap 10 anak buah kapal (ABK) tersangka kasus pembunuhan kakak adik nakhoda kapal cumi di Karimunjawa, Jepara. 

Kedua korban asal Indramayu, Provinsi Jawa Barat yakni, Anton dan Kunedi. Anton merupakan nakhoda KM Vizz Jaya 2 GT 30. Sedangkan Kunedi selaku kepala kamar mesin. Insiden pembunuhan diduga terjadi di Perairan Karimunjawa, Jepara, Provinsi Jateng, Rabu 26 Maret 2025. Jasad kedua korban dibuang di laut dan hingga kini belum ditemukan. 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jateng AKBP Daryanto mengatakan, para tersangka pembunuhan kedua nakhoda kapal itu sudah ditangkap di lokasi berbeda. “Ya, sudah ditangkap. Mereka sudah kita tahan,” katanya, Rabu (30/4/2025).

Identitas ke-10 tersangka yakni, IF (35) warga Koja, Jakarta Utara; MIH (19) warga Serang, Banten; H (23) warga Babelan, Bekasi; YDM (29) warga Nagreg, Bandung; FP (35) warga Koja, Jakarta Utara. Selain itu, RAS (23) warga Indramayu, Jabar; AW (22) warga Sumedang, Jabar; MRF (26) warga Cakung, Jakarta Timur; AS (51) warga Cilincing, Jakarta Utara; dan MF (21) warga Paseh, Bandung.  

Informasi yang dihimpun, kedua korban bersama 10 ABK lain berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada 27 Februari 2025. Mereka berlayar mencari ikan hingga Kalimantan.  

Daryanto mengatakan, kasus pembunuhan kedua korban telah dilaporkan kerabatnya, Diyana (36), Rabu 23 April 2025. 

“Kerabat korban menyebut pada 27 Februari itu, Anton menghubunginya lewat video call WA mengabarkan berangkat berlayar,” ujar Daryanto, Rabu (30/4/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network