Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Vonis penjara satu tahun dua bulan dinilai tidak adil, lantaran hakim tidak melihat sebab akibat dari kasus tersebut. Namun lebih memfokuskan pada penganiayaan saja.

Puluhan warga datang dalam sidang tersebut/ kecewa dengan putusan hakim. Mereka menganggap Kasmito tidak bersalah, bahkan dianggap sebagai pahlawan dari desanya.

Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dari seorang yang telah melakukan tindak pencurian di tempat dia bekerja sebagai seorang penjaga tambak ikan.

“Keputusan hakim terhadap Kasmito,tidak adil. Kasmito berhasil menangkap pencuri hingga warga mengaggapnya sebagai pahlawan,” kata Azian Annas, tokoh agama.

“ Karena pascakasus tersebut, Desa Pasir semakin aman dari pencurian. Biasanya aksi pencurian sering terjadi setiap malam,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network