SEMARANG, iNews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purworejo Jawa Tengah (Jateng), Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) diduga menerima aliran dana hasil penjualan narkoba sabu-sabu yang beredar dari lapas sebesar Rp300 juta.
Dari hasil pengembangan, uang tersebut diterima CAS dari Christian Jaya Kusuma alias Sancai secara bertahap, sejak tahun 2017 lalu. Sancai merupakan pengendali jaringan narkoba dari balik jeruji besi yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, keterlibatan CAS berawal dari perkenalannya dengan Sancai pada tahun 2017 lalu. Saat itu, CAS masih menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) LP Narkotika Nusakambangan. “Sancai saat itu masih ditahan di LP Nusakambangan sebelum dipindahkan ke LP Pekalongan,” kata Brigjen Pol Tri Agus Heru, Selasa (16/1/2018).
Sancai mendapatkan kemudahan dan berbagai fasilitas dari CAS, termasuk bisa membawa telepon seluler (ponsel) dan mengendalikan jaringan peredaran barang haram itu. Hal ini karena CAS menerima uang hasil peredaran narkoba dari Sancai. “Meskipun CAS sudah dipindahkan ke Purworejo pada Oktober lalu dan Sancai dipindahkan ke LP Pekalongan, komunikasi tetap berjalan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, pemeriksaan awal tim penyidik BNN Provinsi Jateng pun mengungkapkan CAS tidak hanya menerima aliran uang dari Sancai, melainkan dari beberapa bandar narkoba lainnya. Diduga, CAS juga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di lapas-lapas yang ada di Jateng oleh jaringan Sancai. “Saat ditangkap ada barang buktinya yang diduga dari Sancai,” katanya.
Suprinarto tidak menjelaskan secara rinci penangkapan tersebut karena berada di bawah wewenang dari BNN Pusat. “Nanti yang akan menjelaskan BNN Pusat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sancai adalah narapidana di LP Pekalongan dan ditangkap pada akhir tahun 2017 lalu. Sancai diketahui beberapa kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, melalui perantaranya.
Keterlibatan Sancai diketahui setelah BNN berhasil menangkap salah satu kurirnya Dedi Setiawan yang ditangkap di Jalan Setiabudi Semarang dan dua orang perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Dalam memasok narkoba, jaringan Sancai menggunakan berbagai cara. Salah satunya dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam sol sendal berhak tinggi untuk mengelabui petugas.
Diberitakan sebelumnya, Kalapas Purworejo, CAS ditangkap tim gabungan BNN Provinsi Jateng dan BNN Pusat, Senin, 15 Januari 2018. Penangkapan CAS diduga karena terlibat peredaran narkoba di sejumlah lapas di Jateng.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait