Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi anak buahnya memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (28/12/2022). (Eka Setiawan)
Eka Setiawan

SEMARANG, iNews.id Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menolak 214 permohonan penerbitan paspor sepanjang tahun 2022. Penolakan tersebut rata-rata karena ada indikasi WNI tersebut akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.

“Penolakan ini dari hasil wawancara (dengan pemohon) terdapat kekurangan-kekurangan berkas, rata-rata 80 persennya (dari 214 pemohon) adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia),” kata Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Kota Semarang, Rabu (28/12/2022).

Syarat-syarat tambahan itu, di antaranya adalah rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat. Karena syarat tambahan itu tidak bisa dipenuhi pemohon paspor, maka paspor tidak bisa diterbitkan.

Mereka, sebut Guntur, berasal dari WNI yang tinggal di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kami kerja sama dengan Disnaker untuk hal seperti ini, misalnya kita koordinasikan nama ini mau bekerja di mana (negara tujuan). Kalau dari luar wilayah apalagi luar provinsi terus bikinnya di sini kami malah curiga, walaupun pembuatan paspor kan bisa di mana saja (lokasi tidak harus sesuai alamat KTP),” ujarnya.

Selain penolakan penerbitan paspor, pihak Kanim Semarang juga memberikan tindakan keimigrasian berupa sanksi administratif penangguhan paspor kepada 617 pemohon sepanjang tahun 2022 ini. Sanksi diberikan karena misalnya paspor lamanya rusak atau hilang.

“Ini beda dengan penolakan. Kalau penolakan hari ini ditolak ternyata besoknya bisa dilengkapi, bisa diterbitkan. Kalau administratif ada tenggang waktunya, yaitu 6 bulan. Penangguhan paspor juga kami lakukan jika ada permintaan cekal, atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Guntur.

Tindakan administratif keimigrasian juga diberikan kepada 80 WNA yang melakukan pelanggaran. Tindakan yang diambil adalah pendeportasian. Terbanyak Warga Negara Cina dan Malaysia. Selain itu ada 1 WNA asal Prancis yang diproses pidana. Pendeportasiannya dilakukan setelah dia selesai menjalani pidana di Indonesia.

Sementara itu, hingga 30 November 2022 ini, pihak Kanim Semarang telah menerbitkan 4.902 paspor 48 halaman elektronik dan 44.366 paspor 48 halaman biasa.

Sepanjang tahun 2022 ini, Kanim Semarang juga menyabet 6 penghargaan. Terinci, Satuan kerja dengan kinerja penegakkan hukum keimigrasian terbaik dalam Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-72.

Kedua, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diusulkan ke tahap panel Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022; hasil penilaian rapor hijau beradasarkan analisis kajian stranas dari KPK, satuan kerja dengan responden survey IKM terbanyak 2 dengan jumlah 1.157 responden.

Kemudian satuan kerja dengan kinerja penegakkan hukum keimigrasian terbaik Kanwil Jawa Tengah tahun 2022 dan pelaksana pemusnahan arsip secara rutin dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara dari realisasi pendapatan, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanim Semarang mendapat sekira Rp35miliar dari target di tahun ini Rp20miliar. Realisasi anggarannya mencapai 99,80 persen dari biasanya 97 persen atau 98 persen kinerja berbasis anggaran.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA TERKAIT