"Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah dalam upaya melestarikan kelangsungan hidup satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan," kata Kapolda.
Selama kurun waktu tahun 2021, Polda Jateng telah mengungkap 3 tindak pidana peredaran satwa liar. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus.
Selama ini, Polda Jateng berupaya turut andil melestarikan lingkungan dan menegakkan aturan secara tegas guna mendukung komitmen pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup.
Agar tidak lagi terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara bebas, maka pada bulan Oktober 2021 Polda Jateng bekerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah membentuk Posko Perlindungan Satwa Liar.
Sementara itu, Wakapolda Jateng menyampaikan bahwa Polda Jateng membuka layanan online lewat website Ditreskrimsus. Hal ini ditujukan demi memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
"Masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya dugaan kepemilikan dan/atau peredaran satwa liar yang dilindungi bisa melapor dan menghubungi lewat sarana call center," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
penghargaan kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi penegakan hukum satwa liar sumber daya alam lingkungan hidup Wakapolda Jateng
Artikel Terkait