Dia mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan sementara bahwa paket itu benar datangnya dari Indramayu yang dipesan tanggal 22 April 2021.
“Pemesannya CV Mandiri Sujono Indramayu sudah kita amankan di Polres Indramayu, penerimanya adalah saudara A di wilayah Klaten sudah kita amankan di Polresta Solo,” kata Irjen Luthfi.
“Bahwa benar anggota kita yang menjadi korban pernah melakukan razia satu tahun lalu terkait pesanan online bubuk hitam diduga petasan yang di CV disebutkan sebagai bahan untuk mengusir tikus di wilayah Klaten,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait