"Masyarakat kita saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Untuk itu laksanakan tugas dengan cermat, jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan melukai rasa keadilan masyarakat," paparnya.
Penegakan hukum, kata Kapolda, merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. Namun, pekerjaan penyidik reserse tidak selesai begitu saja.
Penyidik harus tetap berpegang pada pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dan permulaan yang cukup. Penegakan hukum, kata dia, adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri.
"Oleh karena itu nanti ada materi tentang restorative justice dan materi penanganan perkara sesuai undang-undang," kata Kapolda.
Dalam kegiatan rakernis fungsi reserse ini, Kapolda berharap, para penyidik dapat menyamakan persepsi dan mendapat pengetahuan baru dari materi yang akan diberikan para pembicara.
"Satu hal yang ingin saya ingatkan, para penyidik tidak tunduk pada perintah. Penyidik hanya tunduk kepada undang-undang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait