SEMARANG, iNews.id - Kasus konser dangdut hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal terus didalami penyidik Polda Jawa Tengah. Hingga Senin (28/9/2020), sudah 18 orang yang diperiksa termasuk di antaranya saksi ahli dan Kapolres Tegal Kota Rita AKBP Wulandari Wibowo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, kasus hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan sebenarnya sudah diingatkan dan dibatalkan izinnya.
Namun, acara yang mengundang massa banyak tersebut ternyata tetap digelar, bahkan imbauan petugas untuk menghentikan acara tidak diindahkan.
Atas kasus ini, polda sudah melakukan penyidikan terhadap pihak penyelenggara acara dengan memeriksa 18 saksi. Termasuk dua di antaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli kesehatan. Namun dari pemeriksaan tersebut, belum didapat siapa saja yang dijadikan tersangka,” katanya.
“Kapolda Jateng sudah menginstruksikan untuk mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan memeriksa Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari,” katanya.
Menurut dia, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengeluarkan izin keramaian, namun saat itu pihak penyelenggara tidak menyebutkan konser masuk. “Saat hari H, kapolsek sudah mengevaluasi izin keramaian, namun pihak penyelenggara tidak mengindahkan,” ujarnya.
Atas kasus itu, penyidik Polda Jawa Tengah akan menjerat pihak penyelenggara acara dengan Pasal 216 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait