Donasi Kapolsek Laweyan dan anggotanya diberikan kepada RN, ibu hamil pelaku pencurian. Foto: Ist.

“Kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan pengertian mencuri bukan jalan terakhir untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.

Namun demikian, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.  

“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice, semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network