BANYUMAS, iNews.id – Aksi nekat dilakukan AT (51), seorang karyawan perusahaan di Banyumas. Dia menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat orderan fiktif hingga Rp84.527.393.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, pihaknya langsung menangkap AT, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Banyumas usai mendapatkan laporan dari PT Semangat Muda Perdana.
dikutip dari iNewsPurwokerto.id, pelaku yang merupakan Operasional Manajer di perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan dengan membuat orderan fiktif dalam jangka waktu Maret - Juli 2022.
"AT merupakan Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana, ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 atau setidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2022," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Dia mengatakan, AT membuat orderan fiktif yang pertama berupa pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen. Akan tetapi barang tidak pernah dikirimkan ke alamat toko/konsumen.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait