Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam gelar ;perkara di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak melayan nafsu bejatnya. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Ini dilakukan pada saat anak tersebut sendiri di rumah. Karena rumah pelaku tidak jauh sebelahan dari tempatnya, dia mengancam dengan menggunakan pisau dan takut. Ini menjadi modus yang dilakukan dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (10/9/2021).

Sejauh ini pelaku mengaku baru melakukan tindak asusila terhadap satu korban. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainya.

“Saya melakukan karena nafsu. Dulu saya pernah digituin (cabuli) waktu usia 20 tahun. Nggak ada korban lain,” kata pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network