Pelawak senior Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes terkait kasus pemalsuan dokumen, Rabu (19/8/2020). (Foto: istimewa)

BREBES, iNews.id - Terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus, Nurul Qomar dieksekusi ke lembaga permasarakatan (Lapas) Kelas IIb Brebes, Rabu (19/8/2020) malam. Pelawak senior 4 Sekawan itu dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Qomar menjalani rapid test. Nurul Qomar kemudian dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebes yang berada di Jalan Slamet samping timur Kantor Bupati Brebes menggunakan mobil tahanan.

Tiba di Lapas Brebes, Qomar langsung melemparkan senyum ke awak media yang sudah menunggunya. Sambil mengangkat kedua tangannya yang diborgol, Qomar mengaku dirinya menerima putusan majelis hakim MA yang memvonis dua tahun penjara.

“Saya terima kalau ini sudah takdir Allah SWT. Saya siap menjalani hukuman ini, Tapi, saya masih punya ikhtiar saya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) termasuk nantinya meminta grasi presiden,” katanya.

Putusan dua tahun penjara hasil kasasi MA sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak kawakan tersebut.

Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dilaporkan pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi ke polisi. Qomar didakwa menggunakan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus akhir 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, akan dilanjutkan Senin (7/10/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network