Mediasi disaksikan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.
Iptu Puji mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik.
“Upaya yang akan diambil Satreskrim Polres Brebes Satreskrim Polres Brebes melalui Unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Polres Brebes mengatakan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
polres brebes Kabupaten Brebes kepala desa mediasi memperkosa anak di bawah umur kasus pemerkosaan viral di media sosial
Artikel Terkait