Kejaksaan Negeri Rembang menghentikan perkara anak menganiaya ayah tiri.(iNews/Musyafa)

Dalam kesempatan itu, tersangka pelaku maupun korban dipertemukan dengan Kajari dan penyidik Polres Rembang di Kantor Kejaksaan Negeri pada hari Kamis (21/10/2021). Kajari turut mengingatkan tersangka supaya tidak mengulangi lagi perbuatan serupa. “Kalau korbannya orang lain (bukan keluarga), bisa jadi akan sulit dilakukan restorative justice, “ ujarnya.

Selesainya kasus ini ditandai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.

Setelah itu, tersangka pelaku memohon maaf dan bersimpuh di hadapan ayah tiri maupun ibu kandungnya. Sebelumnya, kasus ini terjadi pada bulan September 2021 lalu. 

Tersangka berusia 21 tahun, semula tinggal bersama ayah kandungnya di Kecamatan Kaliori. Ia datang ke rumah ibu kandungnya di Desa Tasikagung, Rembang, untuk meminta uang.

Sempat terjadi kegaduhan, sehingga sang ayah tiri datang bermaksud ingin melerai. Tersangka justru memukul ayah tirinya dengan benda tumpul hingga menderita luka di bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Pasca kejadian, tersangka ditangkap aparat Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network