Ilustrasi penangkapan. foto: dok.

CILACAP, iNews.id Polres Cilacap membongkar kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dalam perkara ini, polisi menangkap perempuan berinisial PTP (27). warga Kelurahan Donan,  Cilacap. 

Modus yang dilakukan PTP adalah mencari korban dengan membuat program arisan online Cilacap (AOC) dan investasi onepay melalui media sosial. Para korban diwajibkan menyetorkan uang untuk mengikuti arisan online. 

“Uang yang disetorkan untuk mengikuti arisan online bervariasi mulai dari yang terkecil Rp150.000 hingga puluhan juta rupiah,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (25/10/2021).  

Para korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan, yakni setoran Rp150.000 mendapatkan uang Rp7 juta setelah tujuh hari. Namun setelah selama beberapa bulan, para korban yang berjumlah sekitar 300 orang tidak pernah menerima uang yang dijanjikan. 

Dari arisan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hampir Rp1 miliar. Sementara, PTP mengaku uang hasil arisan online digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membuka usaha toko baju, tas hingga kosmetik. 

“Namun karena usaha yang dijalankan tak mendapat keuntungan, saya tak mampu membayar profit kepada member arisan online,” kata PTP. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti di antaranya mobil dan sepeda motor pelaku yang diduga dari hasil penipuan arisan online. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network