Kasus asap sampah yang menyeret dua lansia di Kabupaten Blora berakhir damai. Namun, kedua lansia masih belum diputus bebas. (Foto: iNews)

Langkah PN Blora ini merupakan tindak lanjut resmi dari proses mediasi restorative justice yang sebelumnya telah berhasil difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.

Firdauz menambahkan, berdasarkan regulasi dan semangat keadilan restoratif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak pengadilan secara hukum memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang paling ringan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada sidang putusan akhir nanti.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network