Langkah PN Blora ini merupakan tindak lanjut resmi dari proses mediasi restorative justice yang sebelumnya telah berhasil difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.
Firdauz menambahkan, berdasarkan regulasi dan semangat keadilan restoratif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak pengadilan secara hukum memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang paling ringan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada sidang putusan akhir nanti.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait