Heboh Baliho Dandim Sukoharjo Bareng Paslon Prabowo-Gibran, Bawaslu Turun Tangan (Foto: Istimewa)

SOLO, iNews.id - Bawaslu Sukoharjo tidak bisa memproses laporan Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi soal pencatutan fotonya bersama paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan pada pada Kamis (11/1/2024) lalu. Proses tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi.

"Kasus pak Dandim itu, beliau sudah melaporkan kepada kami. Tetapi tidak bisa kami tindak lanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Rochmad menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi pelapor yakni warga negara yang memiliki hak pilih. Sedangkan Dandim tidak memiliki hak pilih.

"Karena tidak bisa ditindaklanjuti informasi itu akan kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran," katanya.

Rochmad mengatakan, penelusuran baru akan dilaksanakan setelah pihaknya melaporkan kepada Dandim bahwa laporannya tidak bisa ditindaklanjuti. Pihak Bawaslu nantinya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Dandim. 

"Pihaknya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas orang pertama kali menemukan itu, kemudian dari personel yang disebutkan beliau," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network