Cabai rawit berpewarna merah beredar di sejumlah pasar tradisional di Purwokerto, Banyumas. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Polres Banyumas terus mengusut kasus peredaran cabai rawit yang diduga memakai pewarna di pasar tradisional. Hasil penyelidikan, cabai diduga berasal dari daerah Temanggung.

Polisi sejauh ini telah memeriksa empat saksi terkait kasus peredaran cabai diduga memakai pewarna di sejumlah pasar tradisional di Purwokerto. “Empat saksi diantaranya adalah pelapor dan pedagang. Kami terus mencari siapa yang memasok,”  kata Iptu Yosua Farin Setiawan, Kanit 4 Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (31/12/2020).

Dari  keterangan saksi, lanjutnya, perbandingan penyebaran cabai diduga dicat adalah 1 kg dibanding 3 kg. Artinya jika ada 300 kg cabai rawit yang dikirim,  maka ada sekitar 30 kilogram cabai diduga dicat warna merah. Atau jika ada 30 kg cabai rawit yang dikirim, terdapat 3 kg cabai rawit diduga bercat di dalamnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network