Jajanan ciki ngebul yang dilarang untuk dijual. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama orang tua mengawasi jajanan yang dikonsumsi anaknya. Hal itu terkait fenomena jajanan ciki ngebul yang menimbulkan kasus keracunan di beberapa tempat.

"Konsumsi makanan-makanan yang, jangan mengkonsumsi yang memakai bahan yang berbahaya bagi kesehatan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng  Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (25/1/2023).

Kasus jajanan ciki ngebul itu di beberapa tempat menimbulkan keracunan karena dicampur dengan nitrogen. Namun, peruntukannya tidak sesuai.

"Belum ada informasi yang masuk ke kami soal itu (kasus keracunan ciki ngebul di Jateng)," kata Dwi yang juga Ketua Satgas Pangan Polda Jateng itu.

Sebagai upaya pencegahan, Dwi mengatakan pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke beberapa tempat. Isinya agar para penjual makanan tidak menjual makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Ketika ada temuan, masyarakat silakan lapor ke kami, kami akan tindak lanjuti. Kesehatan masyarakat yang kami utamakan," tandas Dwi Subagio.

Kasus anak-anak keracunan usai menyantap jajanan ciki ngebul terjadi di sejumlah wilayah. Di antaranya di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network