Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: Ist

SEMARANG, iNews.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang dalam beberapa hari terakhir terus meningkat. Empat kecamatan kini masuk kategori zona merah.

Daerah yang masuk zona merah yakni Kecamatan Pabelan, Bringin, Getasan dan Ambarawa. Sedangkan 15 kecamatan lainnya masuk zona oranye dan berpotensi masuk zona merah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Semarang, Ani Rahardjo mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 terjadi dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama periode itu mencapai 195 orang. 

“Sejauh ini sudah ditemukan 14 klaster Covid-19, antara lain sekolah, pabrik, kenduri, tarawih, halal bi halal, perkantoran, rumah makan, dan tempat ibadah,” ujar Ani Rahardjo, Selasa (8/6/2021). 

Masing-masing klaster minimal terdapat 11 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dirinya mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Guna menekan penularan, Pemkab  Semarang melakukan pembatasan akvitas. 

Selain itu juga menutup tempat karaoke, kegiatan wisata serta membatasi jumlah jemaah salat di masjid. Sedangkan pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang berdekatan dengan jalan raya, baik nasional, provinsi, maupun dalam kota hanya boleh diikuti warga sekitar.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai PAUD hingga perguruan tinggi dihentikan sementara. Pembelajaran dilakukan secara daring. Kegiatan kunjungan kerja semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD dibatalkan. Begitu pula agenda kunjungan kerja luar daerah ke Kabupaten Semarang juga dibatalkan atau ditunda.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, pihaknya telah merevisi Instruksi Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Dalam instruksi Bupati diatur beberapa poin pembatasan aktivitas. 

Aktivitas ekonomi pada rumah makan, tempat perbelanjaan, baik toko modern maupun swalayan dibatasi. Yakni maksimal 50 persen dan batas operasional sampai pukul 21.00 WIB. 

"Acara kesenian paling banyak dihadiri 25 persen dari total kuota dan tidak lesehan, serta dilakukan secara daring. Kegiatan yang sifatnya outdoor dihentikan sementara. Pesta pernikahan dilarang, kecuali prosesi akad nikah dengan tamu paling banyak 20 orang," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network