Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah (Jateng) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menunda Pilkada Serentak 2020 jika penyebaran Covid-19 semakin merebak. Langkah ini untuk mengurangi banyaknya korban jiwa akibat Covid-19.

Komisioner KIP Jateng, Zainal Abidin Petir mengatakan, tahapan yang bisa ditunda yakni pemungutan suara. KPU sebagai penyelenggara pemilihan (Pilkada) harus taat pada UU 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Nah ketaatan KPU itu adalah melakukan penundaan pemilihan kalau penyebaran Covid-19 makin menggila dan mengakibatkan jatuh korban masif,” kata Zaenal Petir, Minggu (20/9/2020).

"Wong ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak bisa dilaksanakan, KPU bisa mengeluarkan penetapan penundaan, apalagi kalau Covid-19 merajalela," katanya.

Dia menegaskan masalah pandemi Covid-19 perlu diperhitungkan secara serius, tidak boleh main-main. Hal itu juga ada di dalam konsideran UU 6 Tahun 2020 bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

"KPU bisa melakukan penundaan kalau nanti bulan Desember ketika tahapan pemungutan suara, ternyata Covid-19 makin menggila yang dikhawatirkan akan menyebabkan banyak korban jiwa," katanya.

Langkah KPU selanjutnya yakni, penjadwalan ulang setelah pandemi Covid-19 itu berakhir. Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dengan DPR.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network