Kuasa hukum Bonatua, M Taufik, mendesak KPU Surakarta segera menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada publik maupun untuk diteliti. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id- Kuasa hukum Bonatua, M Taufik, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta segera menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), baik kepada publik maupun untuk diteliti lebih lanjut. Desakan ini menyusul dikabulkannya gugatan Bonatua Silalahi oleh Majelis Komisi Informasi Publik (KIP).

Taufik menilai, putusan ini menjadi simbol kemenangan publik dalam memperjuangkan keterbukaan informasi. Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka, serta memerintahkan KPU RI sebagai pihak termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.  

Dalam keterangannya di Semarang, M. Taufik menyebut dikabulkannya gugatan ini sebagai tonggak kemenangan publik. Ia mendesak KPU daerah, KIP daerah dan Dinas Kearsipan segera menampilkan ijazah Jokowi agar dapat diteliti secara transparan.  

"Apa yang disampaikan oleh KIP Pusat itu mengikat kepada KIP daerah, baik di Surakarta maupun di Jawa Tengah. Saran saya kepada prinsipal atau KPU karena KPU nasional mengikat juga KPU di Surakarta," ujar Taufik di Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network