SALATIGA, iNews.id – Polres Salatiga diminta mengusut tuntas kasus dugaan arisan fiktif online dengan tersangka RA. Semua orang yang terlibat dalam kasus ini diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Klien kami menyatakan bahwa dalam arisan itu, proses perputaran melibatkan 60 orang reseller. Kami minta polisi juga menindak mereka sesuai hukum yang berlaku," kata kuasa hukum RA, Visnu Hadi Prihananto, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Visnu, 60 reseller memiliki peran dalam dugaan praktik penipuan dan atau penggelapan bermodus arisan online. Mereka juga menikmati hasil dari perputaran arisan tersebut.
"Karena itu, mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan maling teriak maling. Kami mohon polisi untuk mengembangkan kasus ini dan menindak tegas semua reseller yang terlibat," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait