PEKALONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menangkap dua orang yang merupakan mantan kepala desa dan panitia tukar guling tanah kas desa. Keduanya ditangkap atas perbuatan merugikan negara sebesar Rp500 juta.
Setelah berkas perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bojong Minggir Bojong dinyatakan lengkap, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Budi Lenggono dan panitia tukar guling tanah Eko Suharso.
Kasus korupsi tukar guling tanah terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir atas proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir terkena tanas kas desa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait