Selanjutnya Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 miliar. “Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” kata Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, Jumat (21/10/2021).
“Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp511 juta digunakan di luar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait