Mantan Kepala Desa Bojong dan panitia tukar guling tanah kas desa di Kejari Pekalongan saat akan dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. (iNews/Suryono Sukarno)

Selanjutnya  Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 miliar. “Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” kata Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, Jumat (21/10/2021).

“Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp511 juta digunakan di luar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network