Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. Foto: iNews/Yunibar.

Terkait dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal  menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut. 

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.  

Sementara sesuai pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021, menyebut pelanggarang prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi-tingginya Rp100.000. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network