Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan penjelasan terkait penahanan kakek Kasmito (74) di Rutan Polres Demak. (foto: Ist)

"Kasus tersebut resmi dilaporkan korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Setelah itu, laporan kasus pencurian ikan muncul. Laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan, ditangani serius oleh penyidik.

Pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. 

"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan, ujarnya. 

Kapolres menggaris bawahi, penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara senantiasa dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network