Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak Yulianto Aribowo. Foto: iNews/Sukmawijaya.

DEMAK, iNews.id – Kasus pembacokan dengan tersangka Kasmito (74) kakek asal Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak segera disidangkan di pengadilan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan rencananya mulai disidangkan pekan depan.

Kasmito diancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasmito sebelumnya diduga membacok Marjani (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Korban sebelumnya diduga akan mencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito. 

“Sudah kami lakukan tahap dua, pada hari Kamis 7 Oktober 2021 berkas sudah kami nyatakan lengkap. Tidak berapa lama sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Yulianto Aribowo, Rabu (13/10/2021). 

Kronologi kejadian itu, lanjutnya, korban datang naik sepeda motor. Diduga korban berniat melakukan pencurian ikan. Saat itu, korban sedang menyiapkan alat setrum. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network