SEMARANG, iNews.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 253. Penyidik Satreskrim Polres Brebes juga berkoordinasi dengan Kejari setempat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk penerapan pasal dan Undang-Undang yang tepat dalam kasus kecelakaan tol Pejagan-Pemalang.
"Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Ada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan kejadian tersebut yaitu UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (4/10/2022).
"Sedangkan hari ini penyidik meluncur ke Semarang untuk mengambil hasil pemeriksaan labfor," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
tol pejagan-pemalang kasus kecelakaan polres brebes kesaksian Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy kecelakaan beruntun
Artikel Terkait