Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tol Pejagan-Pemalang KM 253. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang KM  253. Penyidik Satreskrim Polres Brebes juga berkoordinasi dengan Kejari setempat. 

Koordinasi tersebut dilakukan untuk penerapan pasal dan Undang-Undang yang tepat dalam kasus kecelakaan tol Pejagan-Pemalang.

"Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Ada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan kejadian tersebut yaitu UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (4/10/2022).

"Sedangkan hari ini penyidik meluncur ke Semarang untuk mengambil hasil pemeriksaan labfor," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network