BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan jual beli kios di Pasar Randublatung. Kasus diduga melibatkan oknum Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, selain telah mengantongi dua alat bukti, pihaknya saat ini telah memanggil sejumlah saksi untuk di mintai keterangan.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang kuat, untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan jual beli kios pasar Randublatung tahun anggaran 2018 ketingkat penyidikan," kata Jatmiko, Sabtu (1/4/2023).
Dikatakannya, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, dan segera menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
"Nanti kami akan segera umumkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu tersangkanya," ucapnya.
Kejari telah mengklarifikasi 10 orang calon saksi, terdiri atas oknum Dinas Perdagangan, pengelola pasar dan pemilik kios atau pedagang pasar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait