DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat ditangkap di Jateng diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024). (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat (Kalbar). Sukemi Haji (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menjelaskan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak.

“Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,” ujar Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

Dia menuturkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kata dia Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos.

“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network