“Kita temukan dua kantong plastik dengan ukuran 1 ons, empat bungkus plastik kosong, sisanya residu. Kemudian ada sumbu petasan,” katanya.
Dia mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan sementara bahwa paket itu benar datangnya dari Indramayu yang dipesan tanggal 22 April 2021.
“Pemesannya CV Mandiri Sujono Indramayu sudah kita amankan di Polres Indramayu, penerimanya adalah saudara A di wilayah Klaten sudah kita amankan Polresta Solo,” ujar mantan Kapolresta Solo ini.
“Bahwa benar anggota kita yang menjadi korban pernah melakukan razia satu tahun lalu terkait pesanan online bubuk hitam diduga petasan yang di CV disebutkan sebagai bahan untuk mengusir tikus di wilayah Klaten,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait