BLORA, iNews.id - Polres Blora menetapkan dua tersangka terkait kasus minibus terguling di Jalan Blora-Cepu, Kamis (2/12/2021) lalu. Sebelumnya, mobil diduga bermuatan solar ilegal.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kedua tersangka adalah sopir dan kernet. Namun keduanya tidak ditahan.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka, yaitu sopir dan kernetnya. Memang tidak kami tahan ya, karena masih butuh waktu untuk meminta keterangan dari saksi-saksi ahli,” kata Wiraga Dimas Tama, Rabu (8/12/2021).
Kapolres memastikan, proses hukum masih terus berjalan. Kedua tersangka meskipun tidak ditahan, namun tetap laporan tiga kali seminggu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait