Sedangkan pelaku merupakan mantan kekasih korban. Usai melakukan mutilasi, pelaku ternyata sempat bertamu ke rumah orang tua korban. Pelaku bermaksud menemui anaknya hasil hubungannya dengan korban pada 2015 lalu.
Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga korban hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggungjawab, sehingga dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan di bawah umur.
Saat itu, korban masih menjadi pelajar SMA. Pelaku dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara. Pelaku baru bebas usai Lebaran lalu. Sedangkkan pada 2021, korban menikah dengan pria lain. Saat ini, suami korban tengah berlayar di Taiwan.
Ayah korban menduga, pelaku dendam kepada anaknya karena tidak mau diajak menikah setelah bebas dari penjara.
Kholidatunn'imah meninggalkan seorang anak laki-laki berusia 6 tahun. Sebelumnya, korban berkerja di sebuah pabrik garmen di Semarang sejak tiga tahun lalu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait