Tersangka Agus Mulyadi (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Batang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Kasus predator anak di lingkungan sekolah terungkap setelah beberapa siswa yang menjadi korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima dengan kabar tersebut, para orang tua menggeruduk sekolah dan melapor ke Mapolres Batang. 

Dari pemeriksaan sementara, Agus Mulyadi bertindak asusila selama tiga tahun terakhir dengan modus tes kedewasaan kepada siswa yang akan diseleksi sebagai pengurus OSIS. 

Korban saat ini masih trauma, namun sudah kembali bersekolah dengan pendampingan guru BK dan Psikolog. Sedangkan tersangka telah ditahan di Mapolres Batang. 

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network