BATANG, iNews.id – Aparat Polres Batang terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyimpangan seksual yang diduga dilakukan FWR (33) kepada anak di bawah umur (pedofilia). Korban yang diduga mencapai puluhan, sejauh ini yang baru teridentifikasi empat orang.
“Fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kapolres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto, Rabu (10/11/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dan berharap pada warga yang menjadi korban pedofilia agar melaporkan.
"Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," katanya.
Dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulang kali, yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.
Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021) lalu.
Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulang kali dengan 33 korban anak di bawah umur.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait