SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo meminta keterangan MG alias Nata (18) istri Nanang Tri Hartanto (21) pelaku pembunuh siswi SMP. Nata memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam kesempatan itu, Nata menceritakan atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Hal itu membuatnya harus melarikan diri bersama anaknya.
Dia ke Kalimantan sejak awal Januari 2023 atas kemauannya sendiri guna menghindari tersangka. Dia mengaku menikah dengan Nanang saat usianya masih 16 tahun.
Satu tahun pernikahan mereka, dia sering mendapatkan perlakukan KDRT dari sang suami. Tak hanya Nata, anak mereka juga pernah ditendang oleh Nanang. Video Nanang melakukan kekerasan kepada anaknya sempat viral di media sosial.
Aksi Nanang menendang anaknya dilakukan pada bulan November 2022 lalu, di tempat kost mereka di kawasan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Anak ditendang karena telur asin dimakan anaknya, Ia bangun tidur dan terus marah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keterangan Nata akan didalami oleh penyidik PPA Polres Sukoharjo.
"Keterangannya Mbak Nata akan kita dalami dan selidiki lebih lanjut, apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup," kata Wahyu Nugroho Setiawan, Sabtu (4/2/2023).
Dia mengatakan, jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan membuatkan berkas perkara tersendiri atas dugaan tindakan KDRT Nanang terhadap istrinya. Oleh karenanya, Nanang terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT.
Namun, Nata belum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait