Tersangka Nanang Tri Hartanto (memakai baju tahanan) pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.
Ary Wahyu Wibowo

SUKOHARJO, iNews.id – Polisi mendalami kemungkinan praktik prostitusi terkait kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya, antara korban dan pelaku bertemu lewat transaksi kencan online. 

Korban EV (15) ditemukan tewas di tanah lapang Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (24/1/2023) lalu. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan adalah Nanang Tri Hartanto (21) warga Yogyakarta yang kos di Kartasura, Sukoharjo. 

Kasus ini bermula dari transaksi kencan online melalui aplikasi MiChat antara korban yang merupakan warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan pelaku. Korban diantarkan oleh temannya ke lokasi kencan di salah satu hotel di Kartasura.

“Akan kami kembangkan dalam pemeriksaan apakah yang bersangkutan ini individu. Artinya dari pihak laki-laki atau ke pihak perempuan langsung, atau ada yang menyediakan jasa tersebut,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. 

Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyediakan jasa tersebut. Jika ada pihak yang menyediakan jasa semacam mucikari, maka bisa dikenakan perbuatan pidana. 

Polisi akan mendalami keberadaan teman korban yang mengantar, apakah hanya mengantar atau turut menikmati atas hasil tersebut. 

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial EV (15) yang jenazahnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada Senin (23/1/2023) lalu berhasil diungkap polisi. 

Kurang dari 24 jam, aparat Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023).

Pelaku adalah Nanang Tri Hartanto (21) warga Yogyakarta yang kos di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku bekerja sebagai manusia silver yang mengemis di jalanan.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (MiChat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di Kartasura pada Senin (23/1/2023).

Korban selanjutnya menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

“Namun saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," kata Kapolres. 

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya, sehingga total pelaku harus membayar Rp600.000.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," katanya. 

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban, lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," ujarnya. 

Pada Selasa (24/1/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menangkap pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan.

Saat diperiksa, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan. dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus pencurian sepeda motor (curnamor) yang belum lama ini keluar dari penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA TERKAIT