BATANG, iNews.id - Polda Jateng membentuk tim trauma healing untuk memulihkan kejiwaan para korban kasus pencabulan di SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Polda Jateng akan menggandeng MUI, Dinas Pendidikan dan KPAI
"Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi compius (kompilasi)," kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, Polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara step by step karena korban masih di bawah umur. "Kita tidak perlu grusa grusu (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi SMP yang dilakukan seorang guru agama, Kamis (1/9).
"Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33).
Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.
Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi kabupaten batang trauma healing kasus pencabulan olah tkp pencabulan
Artikel Terkait