SOLO, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pelatih taekwondo di Kota Solo mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak terkait diminta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak yang menjadi korban.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan oknum pelatih olahraga di Solo tersebut sangat memprihatinkan.
Pelaku yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai dan keterampilan positif, namun yang terjadi adalah sebaliknya.
“Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak,” kata Dian Sasmita melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini.
Pihaknya juga mendukung UPTD PPPA Kota Solo untuk melakukan rehabilitasi kepada para korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Anak-anak yang menjadi korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Dengan demikian, mereka yang belum lapor berani ikut melaporkan kekerasan seksual yang sudah dialami.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait