Tersangka DS (memakai baju tahanan dan diborgol) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pelatih taekwondo di Kota Solo mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak terkait diminta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak yang menjadi korban. 

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan oknum pelatih olahraga di Solo tersebut sangat memprihatinkan.

Pelaku yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai dan keterampilan positif, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

“Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak,” kata Dian Sasmita melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023). 

Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini. 

Pihaknya juga mendukung UPTD PPPA Kota Solo untuk melakukan rehabilitasi kepada para korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Anak-anak yang menjadi korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Dengan demikian, mereka yang belum lapor berani ikut melaporkan kekerasan seksual yang sudah dialami.

Pihaknya juga meminta media untuk mendukung pemulihan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban, seperti nama, alamat, keluarga, dan sekolah.

Dikatakannya, dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. 

“Untuk itu, dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya tanpa stigma,” tuturnya. 

Upaya pencegahan melalui edukasi ke anak tentang bahaya kekerasan seksual perlu ditingkatkan. Tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan. Sebab di sana terdapat banyak anak yg rentan menjadi korban predator kekerasan seksual. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan diduga dilakukan seorang oknum pelatih taekwondo di Kota Solo berinisial DS. Dia ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Ada tiga anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban. 

DS ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo. Dari hasil pemeriksaan, modus yag digunakan adalah mengiming-imingi untuk di jadikan atlet profesional, memanfaatkan status soubum/guru-murid, bentuk tes kepatuhan, dan membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa. 

Yang bersangkutan selanjutnya dijerat pasal pencabulan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network