“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam pada Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kapendam mengatakan, saat ini tim gabungan tengah fokus mencari keberadaan Kopda Muslimin guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui maupun yang mempunyai informasi keberadaan Kopda M, agar segera melaporkannya ke instansi TNI AD terdekat atau langsung ke Kodam IV/Diponegoro,” katanya, Sabtu (23/7).
Editor : Ahmad Antoni
korban penembakan Istri anggota tni kodam IV Diponegoro Kapendam IV Diponegoro arhanud tni ad anggota tni
Artikel Terkait