“Ini perkara menarik juga karena menyangkut penegak hukum sebagai catur wangsa,” katanya.
Diwawancara usai menemui para advokat, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengemukakan, penyidik telah memeriksa 7 saksi. Sejumlah alat bukti juga dipelajari, termasuk rekaman CCTV di TKP.
“Terlapor sudah kami layangkan panggilan, ada dua advokat. (Untuk hadir) Minggu depan tanggal 9 (Juli) memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Adya sebelumnya dianiaya sejawat sesama pengacara dan kelompok preman di Jalan Sultan Agung Nomor 168 Kota Semarang, Rabu (12/6/2024). Korban sempat dirawat di IGD RSUP dr Kariadi akibat insiden itu dan melaporkan para pelaku ke Polrestabes Semarang. Terlapor yakni dua advokat berinisial Z dan FNS serta beberapa orang lain diduga preman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait