SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng menunda proses hukum terhadap Joko Santoso, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Semarang terlapor dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP Suparjiyanto. Pelaporan ke Polda Jateng dilakukan pada Jumat (8/9/2023).
“Proses hukum tetap berjalan, hanya penanganannya ditunda, sesuai ST (Surat Telegram) Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (3/10/2023).
Penundaan proses hukum itu berkaitan dengan ST Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia.
Instruksi orang nomor satu di Polri itu adalah penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Penyelidikan, penyidikan ditunda agar tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain, untuk menghindari persepsi mendukung (parpol/calon) tertentu dan menjaga netralitas,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait