Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang taruna PIP saat disidangkan di PN Semarang, Rabu (19/1/2022). Foto: ANTARA/IC Senjaya.

Para terdakwa kemudian memukul maupun menendang para juniornya itu di bagian perut. Faza jatuh tersungkur setelah pukulan terakhir dilayangkan Tampubolon. Faza sempat dilarikan rekan-rekan seangkatannya ke RS Roemani Semarang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

"Hasil visum dari dokter rumah sakit menyatakan terdapat luka memar di bagian perut dan dada korban," katanya.

Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap belasan taruna junior yang datang ke mess Indoraya itu.

Firdaus menjabarkan pembinaan fisik terhadap para korban tidak hanya berupa pukulan, namun juga terdangan ke arah perut yang mengakibatkan rasa sakit.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Atas dakwaan itu, Tampubolon, Ompusungu, dan Dharmawan, akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memberi kesempatan ketiga terdakwa itu untuk menyampaikan tanggapan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network